Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm Mendesak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara Untuk Penyelidikan Terhadap Dugaan Mark Up Ganti Rugi Areal Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera

Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm Mendesak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara Untuk Penyelidikan Terhadap Dugaan Mark Up Ganti Rugi Areal Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera
Rantau prapat,journalistCyber.com
Sebanyak 65 warga yang terkena dampak pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera lintas Rantauprapat – Duri – Pekanbaru telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm di Jl. Sempurna No. 11, Rantauprapat, Sumatera Utara. Mereka mengajukan permintaan untuk mendesak penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan mark up atas ganti rugi tanah mereka kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam surat tertanggal 13 Mei 2024, yang mengikuti surat sebelumnya pada 23 Februari 2024, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, kantor hukum tersebut memohon untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan terhadap ganti rugi atas tanah dan bangunan warga yang terkena pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera lintas Rantauprapat – Duri – Pekanbaru.
Dr. Muhammad Yusuf Siregar, S.H.I, M.H., yang merupakan perwakilan dari kantor hukum tersebut, menyatakan bahwa langkah awal yang diambil adalah meminta Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan mark up atas ganti rugi tersebut. Klien mereka merasa bahwa pembayaran yang diterima tidak transparan dan tidak sesuai dengan indikator harga riil yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Lebih lanjut, Dr. Muhammad Yusuf Siregar, S.H.I, M.H., mengemukakan bahwa kliennya menginginkan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembayaran ganti rugi yang berbeda-beda meskipun lokasi objek yang sama, dengan selisih harga yang mencapai ratusan juta rupiah. Mereka mencurigai bahwa pihak terlibat telah melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait masalah ini. Namun, diduga ada tiga saksi yang dikondisikan oleh pihak desa untuk menyatakan “tidak keberatan” terhadap ganti rugi tersebut, termasuk adik kandung dari mantan Kepala Dusun.
Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm mengakhiri suratnya dengan memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan mark up atas ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera lintas Rantauprapat – Duri – Pekanbaru yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan indikator harga riil yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.(JC)