script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum

Labusel, JournalistCyber.com

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, H. Harun Mustafa Nasution dari Partai Gerindra, menggelar sosialisasi Tentang ketentraman dan ketertiban umum Acara ini berlangsung di jalan lintas Asam Jawa, di halaman RM Holat bersaudara, Dusun Asam Jawa Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhambatu Selatan pada Rabu, 6/12/ 2023.

Acara dimulai dengan pemaparan tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang disampaikan Narasumber Ibrahim Pakpahan, SH, MH.

Kepala Desa Asam Jawa, yang diwakili oleh Ibu Yanti sebagai kepala Dusun, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut. Ia mengapresiasi pemahaman yang diberikan oleh narasumber mengenai hukum ketentraman dan ketertiban umum, berharap agar peserta dapat memahaminya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara H.Harun Mustafa Nasution dari Praksi Gerindra Provinsi Sumatera Utara , berjanji akan membawa aspirasi serta usulan masyarakat ,untuk diperjuangkan .H. Mustafa Harun Nasution menjelaskan bahwa Salah satu tugas anggota DPR adalah membuat peraturan dan membuat anggaran serta pengawasan,ungkap nya.

Acara ini dihadiri oleh kepala Desa yang diwakili kepala Dusun Ibu Yanti, tokoh masyarakat, tokoh agama, alumni Pondok pesantren Purba Mustafa Wiyah, dan Ratusan masyarakat Dusun Asam Jawa Timur.

Semua pihak berharap bahwa sosialisasi ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan daerah yang diusulkan untuk meningkatkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Daerah kita ini .(JK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button