script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Terkait isu yang beredar di Grub WA info seputar Labusel, Kejaksaan Negri Labusel jelaskan prosedurTentang pinjam pakai Kendaraan.

  • Terkait isu yang beredar di Grub WA info seputar Labusel, Kejaksaan Negri Labusel jelaskan prosedurTentang pinjam pakai Kendaraan.

Labusel, journalistCyber.com

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang diwakili oleh kasih intel Shabana Surbakti, SH dan Wardan Pasaribu, SH, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di Grub wa info seputar Labusel terkait pinjam pakai kendaraan dalam sebuah konferensi pers di depan kantor mereka, pada Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 15.30 WIB.

Shabana Surbakti menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada korban terkait kasus pencurian yang di lakukan terdakwa dengan ancaman pasal 363 KUHP. Pidana, Menurutnya, berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan juga telah memfasilitasi korban untuk membuat surat permohonan pinjam pakai truk Coldisel, milik Suparnak Lubis, yang telah datang dan bersama kejaksaan dan melengkapi berkas Tentang SOP mengenai syarat-syarat pinjam pakai di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Shabana Surbakti menegaskan bahwa meskipun barang bukti saat ini berada di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan,namun kewenangan untuk memproses pinjam pakai sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah menjelaskan seluruh prosedur dan SOP terkait kepada pihak-pihak yang terlibat,jelas nya.

Suparna Lubis, pemilik truk Cold Diesel yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, berharap agar kendaraannya bisa segera dipinjam pakai selama proses hukum berjalan. “Truk ini merupakan sumber penghasilan utama bagi keluarga kami dan masih dalam masa kredit. Kami sangat berharap truk tersebut bisa segera digunakan kembali, karena tanpa itu, kami akan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan. Saya juga adalah korban dalam kasus ini,” ujarnya dengan penuh harapan saat ditemui di Kejari Labusel.(JC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button