PN Rantauprapat Gelar Sidang Kasus Pencurian Sawit, Empat Saksi Beri Kesaksian

PN Rantauprapat Gelar Sidang Kasus Pencurian Sawit, Empat Saksi Beri Kesaksian
Labusel,journalistCyber.com
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kembali menggelar sidang perkara dugaan pencurian kelapa sawit dengan tiga terdakwa, yakni AD alias Betmen (40), OA alias Oloan (28), dan RA alias Ompong (23).
Sidang kedua perkara tersebut digelar secara teleconference pada Kamis (27/8/2026) di Ruang Vonis Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Rantauprapat, Adi Kuangga La Peruntus S. Meliala, S.H.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas Janner Sinaga, S.H., Okki Saputra, S.H., dan Feri Siregar, S.H.
Perkara ini bermula dari dugaan pencurian kelapa sawit di Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Empat saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut yakni M. Yamin alias Iyan selaku pemilik kebun, Joko Wisnu Heru Herlambang selaku pekerja di kebun M. Yamin, Henri Sinaga yang merupakan anggota Polsek Torgamba, serta Lisne Br. Butarbutar alias Mak Carlos, pemilik kendaraan sekaligus pihak yang disebut membeli kelapa sawit dari para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, M. Yamin memastikan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diambil para terdakwa merupakan miliknya.
“Benar, sawit yang diambil ketiga terdakwa itu milik saya,” kata M. Yamin.
Ia menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari pihak Polsek Torgamba bahwa ketiga terdakwa telah diamankan. Setelah menerima informasi tersebut, ia bersama Joko Wisnu Heru Herlambang dan anggota kepolisian mendatangi lokasi.
Setibanya di kebun, M. Yamin mengaku melihat langsung kondisi kebunnya dan memastikan kelapa sawit miliknya telah diambil.
Kesaksian lain disampaikan Joko Wisnu Heru Herlambang. Ia menyebut aksi pencurian sawit sebelumnya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Dusun Bakaran Batu.
“Sebelum terdakwa ditangkap, masyarakat di Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sangat gelisah, bahkan hampir tidak mendapatkan hasil panen,” ungkapnya.
Menurut Joko, setelah ketiga terdakwa ditangkap, produksi kelapa sawit milik M. Yamin dan warga sekitar kembali meningkat.
Sementara itu, Henri Sinaga menerangkan proses penangkapan ketiga terdakwa. Ia mengatakan para terdakwa diamankan ketika berada di dalam sebuah mobil pikap berwarna hitam yang penuh muatan kelapa sawit.
“Ketiga terdakwa kami tangkap di dalam sebuah mobil pick up berwarna hitam yang sarat muatan kelapa sawit. Mereka baru saja keluar dari kebun warga, tidak jauh dari lahan milik M. Yamin,” jelas Henri.
Saksi keempat, Lisne Br. Butarbutar alias Mak Carlos, mengakui bahwa kendaraan pikap hitam yang digunakan para terdakwa merupakan milik anaknya.
Lisne mengungkapkan dirinya menyewakan kendaraan tersebut kepada para terdakwa tanpa sepengetahuan anaknya. Ia juga mengaku pernah membeli kelapa sawit dari ketiga terdakwa sebelum mereka diamankan.
“Mobil pick up hitam itu milik anak saya. Saya yang menyewakannya kepada terdakwa tanpa sepengetahuan anak saya.
Selain itu, saya juga kerap membeli kelapa sawit dari ketiga terdakwa sebelum mereka tertangkap,” ujarnya.
Setelah seluruh saksi memberikan keterangan, majelis hakim meminta tanggapan ketiga terdakwa. Para terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan para saksi dan menyatakan tidak keberatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu dan menetapkan sidang berikutnya digelar pada 3 September 2026.
Dalam penundaan tersebut, Lisne Br. Butarbutar juga diperintahkan melengkapi persyaratan administrasi terkait bukti kepemilikan mobil pikap yang disebut digunakan dalam perkara tersebut.(JC)



