script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Aktivitas ‘Kencing CPO’ Kembali Beroperasi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Aktivitas ‘Kencing CPO’ Kembali Beroperasi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Labusel,journalistCyber.com

Aktivitas yang diduga sebagai praktik “kencing CPO” kembali beroperasi setelah sempat terhenti selama kurang lebih tiga bulan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun Menanti, Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,

tepatnya di dekat sekitar timbangan Pinang Awan, di sebuah gudang lama.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Rabu (12/8) sekitar pukul 17.30 WIB hingga 22.30 wib

terlihat aktivitas sejumlah truk tangki yang diduga tengah memindahkan atau menyuling muatan CPO ke dalam drum-drum yang telah disiapkan di lokasi.

Aktivitas tersebut tampak berlangsung secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan legalitas kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut, terlebih aktivitas serupa disebut kembali berjalan setelah sebelumnya berhenti selama tiga bulan.

Praktik pemindahan CPO dari truk tangki ke wadah lain, apabila dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, tentu perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Selain menyangkut legalitas, kegiatan semacam ini juga berpotensi menimbulkan persoalan terkait tata kelola dan distribusi komoditas CPO.

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Polsek Torgamba dan Polres Labuhanbatu Selatan, diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan serta penyelidikan di lokasi.

Masyarakat juga berharap aparat dapat memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan dan dasar hukum yang sah atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas “kencing CPO” tersebut.(JC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button