IWO Labusel Desak Kejari dan Polres Buka Informasi Dugaan Korupsi di 52 Desa

IWO Labusel Desak Kejari dan Polres Buka Informasi Dugaan Korupsi di 52 Desa
Labusel,journalistCyber.com
Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) setelah dua mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari Desa Rasau dan Desa Suka Dame ditangkap aparat penegak hukum dalam waktu hampir bersamaan. Menanggapi hal ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Labusel mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Labusel untuk segera bersikap terbuka kepada publik.
Sekretaris IWO Labusel, Habiburrohman pada kamis 3/7/2025 di sekretariat menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola korupsi yang diduga telah mengakar di banyak desa.
“Dua kasus ini hanyalah puncak gunung es. Kami mendesak agar Kejari dan Polres Labusel menggelar konferensi pers terbuka, khususnya terkait potensi dugaan penyimpangan Dana Desa di 52 desa lainnya. Jangan hanya bertindak ketika sudah viral,” ujarnya.
Menurut IWO, praktik seperti laporan kegiatan fiktif, mark-up anggaran, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu telah menjadi modus yang umum terjadi, namun kerap luput dari pengawasan. Bahkan, dalam beberapa laporan, terindikasi adanya keterlibatan pihak-pihak di luar kepala desa.
Desakan IWO didasari oleh sejumlah regulasi yang menjamin hak publik untuk mengetahui, antara lain:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,
Peraturan Jaksa Agung tentang Pelayanan Informasi Publik, serta
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi.
“Keterbukaan data dan langkah preventif adalah kunci. Jika aparat penegak hukum memang serius, maka mereka harus berbicara langsung ke publik—bukan hanya bekerja di balik meja,” tambah Habiburrohman.
Sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan dana negara, IWO Labusel juga membuka kanal pelaporan investigatif masyarakat. Kanal ini diharapkan menjadi jembatan informasi antara warga dan penegak hukum, guna memperkuat pengawasan terhadap dana desa yang rawan disalahgunakan.(JC)