HMI Cabang Labuhanbatu Raya Gelar Aksi di Depan Polres dan Kejari Labusel, Desak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan APH dalam Kegiatan Desa

HMI Cabang Labuhanbatu Raya Gelar Aksi di Depan Polres dan Kejari Labusel, Desak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan APH dalam Kegiatan Desa
Labusel,journalistCyber.com
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.kamis,6/11

Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan klarifikasi atas dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Labuhanbatu Selatan maupun sejumlah desa di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, HMI menegaskan bahwa peran APH seharusnya berfokus pada fungsi pengawasan dan penegakan hukum, bukan sebagai narasumber dalam kegiatan yang mereka awasi. “Ketika aparat penegak hukum turut serta menjadi narasumber dalam kegiatan desa, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas HMI Cabang Labuhanbatu Raya dalam keterangan tertulisnya.
HMI juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan wewenang, meskipun belum terdapat bukti formal yang sahih. Keterlibatan APH dalam kegiatan tersebut, menurut mereka, dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, dan
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Melalui aksi tersebut, HMI Cabang Labuhanbatu Raya menuntut agar Polres dan Kejari Labuhanbatu Selatan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai beberapa hal, di antaranya:
Urgensi keterlibatan aparat penegak hukum sebagai narasumber dalam kegiatan desa,
Jaminan bahwa keterlibatan tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang, dan Dasar regulasi yang membolehkan keterlibatan APH dalam kegiatan yang menggunakan dana desa.
Selain itu, HMI juga mendesak Kejaksaan Agung RI dan Markas Besar Polri untuk melakukan investigasi independen guna memastikan tidak adanya pelanggaran etika maupun penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami menyerukan agar lembaga penegak hukum menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik dengan menegakkan prinsip akuntabilitas serta transparansi,” lanjut pernyataan tersebut.
HMI Cabang Labuhanbatu Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstitusional, damai, dan terbuka. “Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat desa dan melemahkan semangat pemberdayaan desa,” tutup mereka.(JC)



