Lelang Ruko Rp235 Juta Dipersoalkan Debitur, Pinca BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

Lelang Ruko Rp235 Juta Dipersoalkan Debitur, Pinca BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Labusel,journalistCyber.com
Debitur BRI Cabang Kotapinang, Fitriah (48), melaporkan Pimpinan Cabang BRI Kotapinang ke Polda Sumatera Utara terkait proses pelelangan ruko miliknya yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan.
Laporan yang disampaikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 itu tercatat dalam STPL/B/1447/VIII/2026/SPKT/POLDASUMUT. Fitriah mempersoalkan nilai lelang ruko yang disebut hanya sekitar Rp235 juta pada Februari 2025. Menurutnya, harga pasar ruko tersebut berada di kisaran Rp900 juta hingga Rp1 miliar.
Fitriah juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana pelelangan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penetapan harga limit, penilaian terhadap objek jaminan, serta mekanisme pemberitahuan kepada dirinya sebagai debitur.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya proses lelang, tetapi bagaimana nilai Rp235 juta itu ditetapkan,” ujar Fitriah.
Ia meminta seluruh dokumen dan tahapan pelelangan dibuka secara transparan agar dapat diketahui apakah proses tersebut telah sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Pimpinan Cabang BRI kota pinang melalui,Manager Siregar dari bagian administrasi BRI Cabang Kotapinang di ruang kerja nya pada Senin 31 Agustus.pada pukul14 30 wib,menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan mengenai nilai lelang. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan bagian lelang yang saat ini berada di Kisaran.
a menjelaskan, bagian administrasi setelah proses lelang hanya menerima risalah lelang, sedangkan sertifikat hasil lelang diberikan kepada pemenang sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, laporan Fitriah masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh tudingan yang disampaikan belum dapat dianggap terbukti. Penegak hukum nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran pidana atau prosedural dalam proses pelelangan tersebut.
Di sisi lain, BRI diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan harga lelang, hasil penilaian objek jaminan, serta bukti pemberitahuan kepada debitur agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.(Tim)



