script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pencurian, Tersangka Peragakan 22 Adegan

Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pencurian, Tersangka Peragakan 22 Adegan

Labusel,journalistCyber.com

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang warga. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB  yakni di halaman belakang Mapolres Labusel. Atas kejadian pembunuhan yang berada di kebun kelapa sawit milik warga bernama Lukito, di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh penyidik Ipda Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., didampingi sejumlah penyidik pembantu, antara lain Aiptu Ronal Simanjuntak, Aipda H.A.T. Pasaribu, dan Bripka S.H. Dalimunthe. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri dan penasihat hukum tersangka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Tersangka dalam kasus ini adalah Supriono alias Supri Scatter, yang memerankan sendiri sebanyak 22 adegan untuk menggambarkan kronologi kejadian tragis yang terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kronologi Kejadian: Dari Pencurian Sawit hingga Pembunuhan

Pada adegan 1 dan 2, diperlihatkan bahwa pada 11 Juni 2025, tersangka berangkat dari rumah dengan sepeda motor menuju kebun sawit milik Denny untuk mencari buah berondolan. Di sana, ia menemukan tujuh janjang buah sawit, yang keesokan harinya dipindahkan ke kebun milik Lukito.

Dalam adegan 3 dan 4, korban datang dan memergoki tersangka sedang memindahkan buah sawit. Korban langsung memarahi dan menuduh tersangka mencuri, serta melontarkan kata-kata kasar.

Pada adegan 5 dan 6, tersangka terlihat berusaha meminta maaf dengan berlutut. Namun, korban justru menendangnya hingga tersangka terjatuh. Tersangka sempat memohon pengertian karena sedang mengalami kesulitan ekonomi, namun korban tetap bersikap keras dan menghina.

Puncak kejadian terjadi dalam adegan 7 hingga 13. Tersangka yang terbakar emosi mengambil sebuah gancu (alat panen sawit) dan memukul bagian dada kanan korban. Ia kemudian mencabut alat tersebut dan mencekik korban dengan besi gancu hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban diseret sejauh lima meter, dibaringkan menyamping, dan ditutupi pelepah sawit.

Dalam adegan 14 hingga 19, tersangka memeriksa dompet korban namun tidak mengambil isinya. Ia mengambil dua unit ponsel milik korban, membuang kartu SIM, lalu menyembunyikan satu unit di bawah pohon pisang dan membawa satu lagi pulang. Barang-barang lain milik korban seperti sandal dan senapan juga disembunyikan di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, tersangka pulang dengan membawa tujuh janjang buah sawit hasil curian.

Adegan ke-20 menunjukkan tersangka mengambil satu unit ponsel kecil milik korban, membuang kartu SIM, lalu meletakkannya di jok sepeda motornya.

Sedangkan adegan ke-21 dan 22 menggambarkan tersangka pulang ke rumah dengan membawa buah sawit menggunakan sepeda motor.

Proses Hukum Berlanjut

Rekonstruksi dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polres Labusel. Kehadiran jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga transparansi dan profesionalisme.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, AKP R. Ginting, S.H., menyampaikan bahwa saat ini tersangka Supriono alias Supri Scatter telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar AKP R. Ginting.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.(JC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button