script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Proyek Drainase di Jalinsum Kampung Rakyat Disorot Warga: Tak Ada Papan Informasi, Ada Apa?

Proyek Drainase di Jalinsum Kampung Rakyat Disorot Warga: Tak Ada Papan Informasi, Ada Apa?

Labusel,journalistCyber.com

Proyek pembangunan drainase (parit) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Simpang Kayu Manis, Tolan Kampung, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek yang telah berjalan sejak dua pekan terakhir ini dinilai janggal karena tidak dilengkapi dengan papan informasi (plank proyek) di lokasi kegiatan.

Ketiadaan papan proyek tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Warga tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatan, dari mana sumber anggaran berasal, berapa besar dana yang digunakan, volume pekerjaan, hingga tahun pelaksanaan proyek.

Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2014.

Seorang pekerja yang disebut sebagai mandor proyek, Arif (38), saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8), mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.

“Saya tidak tahu proyek apa ini, kami hanya pekerja,” ujarnya singkat.

Arif menambahkan, sejak ia mulai bekerja dua minggu lalu, dirinya belum pernah melihat adanya papan informasi proyek di lokasi. Ia juga menyebut bahwa dirinya bersama beberapa pekerja lain berasal dari Pasar Bengkel, Medan, dan saat ini tinggal di kontrakan di Blok Songo, Desa Sisumut.

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Candra Marwansyah Siregar, SH, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib memberikan informasi yang jelas kepada publik, salah satunya melalui pemasangan papan proyek.

“Pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban dan sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ini bukan hanya soal formalitas, tapi bagian dari transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara,” tegas Candra.

Ia pun meminta agar pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan informasi, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Kami berharap pihak pelaksana dan instansi yang berwenang segera merespons dan memberikan klarifikasi atas pelaksanaan proyek ini. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran pemerintah,” pungkasnya.(JK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button