script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Curat di Desa Aek Batu, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Curat di Desa Aek Batu, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Labusel,journalistCyber.com 

Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Simpang Mulya, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Korban, SYO (32), warga Desa Tanjung Jati, Kabupaten Langkat, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6484 PD beserta BPKB, kunci, helm, dan satu tabung gas elpiji 3 kg setelah rumahnya dibobol dari pintu belakang. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, dua pelaku berhasil diamankan: RDS alias Kompeng (17), warga Dusun Simpang Mulya, dan NZ alias Zega (33), warga Dusun Simpang Empat, keduanya dari Desa Aek Batu.

Dalam pemeriksaan, RDS mengaku membobol rumah korban menggunakan tongkat anoda atau tojok sawit, lalu mencuri sepeda motor dan barang lainnya. NZ berperan menjual sepeda motor hasil curian ke seseorang bernama OZ alias Pak Pelin di Desa Damai Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci motor, BPKB, tabung gas elpiji 3 kg, dan tongkat anoda yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Torgamba. “Kami mengapresiasi gerak cepat dan ketelitian tim dalam mengungkap kasus ini. Pencurian dengan pemberatan adalah tindakan yang sangat meresahkan masyarakat dan akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak kriminal,” tegasnya.(JC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button