Sengketa Lahan Memanas, Poktan Pola PIR Cindur Kecam Penjarahan Sawit dan Tuduh Ada aktor intelektual.

Sengketa Lahan Memanas, Poktan Pola PIR Cindur Kecam Penjarahan Sawit dan Tuduh Ada aktor intelektual.
Labusel,journalistCyber.com
Kelompok Tani (Poktan) Pola PIR Cindur mengecam aksi penjarahan buah sawit yang terjadi selama tiga hari berturut-turut pada 21–23 Mei 2025 di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba Kabupaten LabuhanBatu Selatan.
Ketua Poktan, Aman, menyampaikan kepada awak media pada. Hari Selasa 24 Juni 2025 di warkop Cikampak beliau menyebut aksi panen paksa tersebut sebagai tindakan kriminal dan menuding ada aktor intelektual yang memprovokasi warga untuk merebut lahan secara ilegal.
Menurut Aman, lahan yang dikelola Poktan memiliki legalitas sah, dengan dokumen lengkap berupa SKT, surat penyerahan dari PT Torganda, serta berita acara yang disahkan notaris. Ia juga menyebut keterlibatan seorang oknum aparat dalam kasus ini, yang telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Bendahara Poktan, Makmur Siahaan, menambahkan bahwa kelompok penyerobot diduga menyebar surat palsu untuk mengklaim lahan. Poktan mendesak aparat bertindak tegas agar konflik tidak berkembang menjadi bentrokan anter warga.
“Kami ingin keadilan dan penegakan hukum yang tegas,” tegas Aman.(JC)