script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Mantan Staf Kejaksaan dan Mantan Kepala Desa Terkena OTT di Labuhanbatu Selatan

Mantan Staf Kejaksaan dan Mantan Kepala Desa Terkena OTT di Labuhanbatu Selatan

Labusel,journalistCyber.com

Mantan Staf Kejaksaan, Erni Jusnita, S.H., dan mantan Kepala Desa Mandalasena, Sundoyo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 23 Agustus 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan penipuan.

Kasus ini berawal pada 12 Agustus 2024 ketika Erni Jusnita mengunjungi rumah Sundoyo untuk membahas manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais. Dengan berpura-pura sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, Erni Jusnita mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk menekan pejabat setempat agar perkara tersebut diselesaikan dengan uang sebesar Rp 35.000.000,-.

Pada 20 Agustus 2024, Erni Jusnita membuat surat panggilan palsu yang digunakan oleh Sundoyo untuk menekan korban, Mahmidin Siregar. Merasa terancam, Mahmidin Siregar bersama saudaranya, H. Iwan, memberikan uang sebesar Rp 35.000.000,- kepada Erni Jusnita pada 23 Agustus 2024.

Setelah uang diserahkan, Tim Kejaksaan Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai sebesar Rp 5.000.000,-, dua unit handphone, baju dinas kejaksaan, nametag Kejaksaan Agung atas nama Erni Jusnita, serta sebuah laptop.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para tersangka terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus lain atau pengembangan kasus ini. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., yang diwakili oleh Kasi Humas AKP Sujono, menyatakan bahwa pemeriksaan terus berlanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan dan menyusun berkas perkara untuk Jaksa Penuntut Umum(JPU)***(JC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button