script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Kelompok Tani Panji Perjuangan Tuntut PT. Supra Matra Abadi Kembalikan Lahan 118,5 Hektare

Kelompok Tani Panji Perjuangan Tuntut PT. Supra Matra Abadi Kembalikan Lahan 118,5 Hektare

Labusel,journalistCyber.com

Kelompok Tani Panji Perjuangan Teluk Panji menuntut PT. Supra Matra Abadi (SMA) untuk mengembalikan lahan seluas 118,5 hektare yang mereka klaim sebagai milik masyarakat. Aksi ini dilakukan dengan cara menduduki lahan yang berada di Dusun dua Desa perkebunan teluk panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).pada Senin,14/4/2025.

Sebanyak 132 orang anggota kelompok tani mendirikan tenda di lokasi blok 48 dan menyatakan akan tinggal di lahan tersebut hingga masalah ini terselesaikan.

“Perjuangan ini kami anggap sebagai bentuk upaya masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan perusahaan, namun tidak ditanggapi. Maka, kami memilih untuk bertindak seperti ini,” ujar salah satu anggota kelompok.

Menurut keterangan Raimon papahan ketua kelompok tani,Panji perjuangan lahan tersebut sejak awal merupakan milik masyarakat yang sebelumnya digunakan untuk pertanian seperti tanaman palawija Namun, pada tahun 1986, lahan tersebut diambil alih oleh PT. Supra Matra Abadi (bagian dari Asian Agri) dan mulai ditanami kelapa sawit ,hingga hari ini April 2025 dengan cara mengusir masyarakat setempat.

“Masyarakat telah berusaha melakukan komunikasi dengan melayangkan surat pertama dan kedua keperusahaan namun tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, pada awal April,2025 kami menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Labusel bahwa kami akan menduduki lahan tersebut,” ungkap ketua kelompok.

Photo,Ketua kelompok Tani panji perjuangan

Pihak perusahaan, melalui Humas PT. Supra Matra Abadi,Silus Sianipar menyatakan bahwa mereka menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Beberapa pengurus kelompok tani, seperti ketua dan bendahara, telah dipanggil ke kantor perusahaan untuk melakukan mediasi.

“Kami akan memberikan jawaban resmi dalam waktu dua minggu kedepan .Masyarakat juga telah sepakat untuk membongkar tenda dan membubarkan diri sementara waktu,” jelas Humas PT. SMA kepada media.

Terkait status lahan, pihak perusahaan menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, lahan tersebut merupakan hak perusahaan. Namun, apabila masyarakat merasa dirugikan, perusahaan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan mengenai alasan lahan belum direplanting, Humas PT. SMA menjelaskan bahwa produksi dari lahan tersebut masih berlangsung produktif, sehingga belum dilakukan penanaman ulang.

Ketua Kelompok Tani Panji Perjuangan Raimon Papahan yang ditemui usai pertemuan dengan pihak perusahaan berharap agar masalah ini tidak dibesar-besarkan. Ia juga menegaskan bahwa kelompoknya tidak mengundang media dalam proses penyelesaian ini.

Masyarakat berharap agar hak atas tanah mereka dapat dikembalikan dan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara damai melalui jalur yang sesuai dengan hukum.(JC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button