Rapat Pleno KPU Labuhanbatu Selatan Diskor Dua Kali Akibat Perbedaan Data

Rapat Pleno KPU Labuhanbatu Selatan Diskor Dua Kali Akibat Perbedaan Data
Labusel,journalistCyber.com
Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengenai rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 sempat mengalami ketegangan.
Rapat yang berlangsung di aula ballroom Hotel Grandsuma, blok songgo Kotapinang, ini terpaksa diskor dua kali karena adanya perbedaan data antara petugas PPK Kecamatan Torgamba dan Kecamatan Sungai Kanan,Minggu,11/8/2024
Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Syaiful Bahri Dalimunthe, membuka rapat dengan didampingi para komisioner KPU serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Labusel, Efendi Pasaribu, dan pejabat terkait seperti Kapolres Labusel serta Dandim 0209/LB. Kehadiran perwakilan partai politik dan tamu undangan juga turut memeriahkan acara tersebut.
Ketidaksesuaian data yang memicu penundaan terjadi saat petugas PPK membacakan hasil rekapitulasi. Setelah adanya penyesuaian oleh Ketua Bawaslu, Efendi Pasaribu, PPK dari kedua kecamatan segera melakukan koordinasi dengan petugas PPS dan Pantarlih untuk memperbaiki data yang bermasalah.
Dengan upaya perbaikan yang dilakukan, KPU akhirnya menetapkan DPS Pilkada Serentak 2024 dengan total 223.153 pemilih. Data ini mencakup lima kecamatan, 52 desa, dua kelurahan, dan 617 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk satu TPS khusus di Lapas Kelas III Kotapinang.
Efendi Pasaribu menekankan pentingnya pengawasan ketat dan koordinasi dalam penyusunan daftar pemilih untuk memastikan seluruh masyarakat terdaftar dengan benar. Sementara itu, Adnan Rasyid, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menambahkan bahwa penetapan DPS merupakan hasil dari verifikasi langsung ke rumah-rumah warga oleh petugas Pantarlih.
Rapat pleno ini berlangsung hingga malam hari dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara resmi, menandai keputusan akhir yang disepakati bersama.(JC)