Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak dan Satreskrim Polres Menggelar Konferensi pers tindak pidana Penganiayaan

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak dan Satreskrim Polres Menggelar Konferensi pers tindak pidana Penganiayaan
Labusel,JournalistCyber.com
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Maringan Simanjuntak SH,.MH bersama Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Konferensi pers ini dilaksanakan di aula Polres Labuhanbatu Selatan pada Rabu (18/10/2023).
Kejadian ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/37/II/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Februari 2023. Pelapor adalah Nurmala Hayati Br Simanjuntak, yang melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami nya”ibu kandung tersangka APT. Berdasarkan laporan ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menahan tersangka APT (laki-laki, beragama Kristen, berusia 28 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, yaitu Nurmala Hayati Br Simanjuntak.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka APT ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 di Perkebunan Teluk Panji, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah baju kemeja lengan panjang, satu lembar surat keterangan dari RS Daerah Militer I/Putri Hijau, dan satu lembar surat Ver dari RSUD Kota Pinang. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Maringan Simanjuntak SH,.MH, mengucapkan terima kasih kepada media yang telah memberikan informasi dan koreksi kepada pihak Polres Labuhanbatu Selatan. Beliau juga berharap agar sinergitas dan kerjasama antara Polri dengan media terus berjalan, untuk meningkatkan kinerja Polres Labuhanbatu Selatan demi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
PLT. Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Iptu. Amlan SH, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka APT masih berlanjut. Motif dari pelaku dalam melakukan penganiayaan tersebut masih menjadi bagian dari investigasi yang sedang dilakukan.( JK )