Satuan Reskrim Polres Labusel Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pencurian Motor

Satuan Reskrim Polres Labusel Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pencurian Motor
Labusel,journalistCyber.com
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bekerjasama dengan tim Reserse Polsek Torgamba sukses mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Empat tersangka berhasil ditangkap, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kapolres Labusel, AKBP M. Simanjuntak SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbacop SH SIK, membenarkan kejadian ini.kamis 19/1/2024
“Tersangka ini sudah beberapa kali beraksi di beberapa lokasi. Pengungkapan sindikat curanmor ini dimulai dari tiga laporan korban,” jelasnya.
Tiga laporan korban yang menjadi dasar pengungkapan sindikat ini adalah LP/B/13/I/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT pada 14 Januari 2024, LP/B/14/I/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT pada 17 Januari 2024, dan LP/B/19/I/2024/SPKT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT pada 17 Januari 2024. Pelapor pertama adalah Kateno.
Setelah menerima laporan dari Kateno, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, diperoleh petunjuk bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Candra Wijaya,” ungkap mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut tersebut.
Tersangka Candra Wijaya, saat diperiksa oleh penyidik, mengaku pernah melakukan aksi pencurian pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan El Firdaus dan Cinta Makmur Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Saat itu, dia mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 3400 NWF milik Kateno. Barang bukti hasil curian dijual oleh Candra Wijaya kepada M Tamlih, dan selanjutnya ke tersangka Heryanto.
Pada Minggu, 31 Desember 2023, pukul 23.30 WIB, tersangka Candra Wijaya kembali beraksi di Perum Pulo Intan Desa Aek Batu, Kecamatan Kota Pinang Labusel. Dia masuk ke rumah Rizki Ardiansyah dengan membongkar pintu belakang dan mencuri kunci mobil Toyota Avanza milik korban.
Selanjutnya, pada Selasa, 7 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Candra Wijaya melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik korban Ar di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Candra menggadaikan sepeda motor tersebut dengan bantuan tersangka Raja Zulkarnain kepada Frely Wasinton Sormin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka Candra Wijaya (31), warga Jalan Batu 18, Kecamatan Pakam Merbau, Kabupaten Deliserdang. Selain itu, diamankan pula M Tamlih (62), Jalan Badiah km 1, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Heryanto (58), warga Jalan Lintas Riau Km 3 Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan Raja Zulkarnain (48), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Labusel.
“Tersangka Candra Wijaya berperan sebagai eksekutor, sedangkan yang lainnya turut serta dalam pertolongan jahat,” terang AKP Gurbacop.
Barang bukti yang disita meliputi 1 Honda Supra X 125, 1 Beat Street BK 2992 YR, dan 1 kunci kontak mobil. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron.(JC)