script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

DPRD LabuhanBatu Selatan Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

DPRD Labuhanbatu Selatan Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Labusel, journalistCyber.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Labusel, Jalan Lintas Sosopan, Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Senin 10/2/2025

Rapat ini membahas dua agenda penting, yaitu pengumuman usul penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, serta pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak,wakil Bupati Labusel H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, seluruh anggota DPRD, Plt. Sekda Fuadi, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Labusel.para kepala Desa dan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, DPRD Labuhanbatu Selatan secara resmi menetapkan pasangan Fery Syahputra Simatupang, SH, dan Syahdian Purba Siboro, SH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Labusel, Ismail Sawito Harahap, berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2025 yang mengusulkan pengesahan pasangan calon terpilih.

Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Labusel, Ari Winata, didampingi Wakil Ketua I Romadhon Nasution, SH, dan Wakil Ketua II Irma Damayanti.

Proses penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 160 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa DPRD Labusel melalui Badan Musyawarah (Banmus) menyelenggarakan paripurna untuk mengumumkan hasil Pilkada 2024 secara resmi. Dengan demikian, masa jabatan Fery Syahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro akan dimulai setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Selanjutnya, Sekretariat DPRD Labusel akan memproses dokumen pengangkatan pasangan calon terpilih dan mengirimkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, dengan batas waktu maksimal lima hari kerja setelah DPRD menerima surat penetapandari KPU.(JC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button