Tiga Wartawan Dipanggil Polres Labusel Terkait UU ITE, Dewan Pers: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat ITE

Tiga Wartawan Dipanggil Polres Labusel Terkait UU ITE, Dewan Pers: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat ITE
Labusel,journalistcyber.com
Tiga wartawan dari media lokal dipanggil oleh Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menyusul pemberitaan mengenai seorang siswi berinisial IH yang berhenti sekolah karena diduga tidak mampu membayar dana kegiatan sekolah sebesar Rp350.000 di Yayasan Darul Muhsinin, Kecamatan Sungai Kanan.Labusel
Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pihak yayasan, yang merasa dirugikan atas pemberitaan itu. Wartawan dilaporkan dengan menggunakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen di internet.
Namun, langkah Polres Labuhanbatu Selatan tersebut menuai kritik dari kalangan insan pers. Pasalnya, karya jurnalistik tidak seharusnya dijerat dengan UU ITE, melainkan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri secara tegas telah menyatakan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dikenai pasal-pasal dalam UU ITE. Apabila terdapat sengketa terkait pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
“Polres Labuhanbatu Selatan seharusnya memahami batas kewenangan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pers. Pemanggilan wartawan dengan sangkaan UU ITE menunjukkan minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers,” ujar salah satu perwakilan organisasi pers di Labusel.
Padahal, justru tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pemanggilan terhadap wartawan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 2083/IX/RES 1.24/2025/Reskrim tertanggal 4 September 2025. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, yang seharusnya tidak masuk dalam ranah hukum pidana umum.
“Jika memang ditemukan adanya unsur kebohongan dalam pemberitaan, maka pihak yayasan dapat menempuh jalur hak jawab atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Penggunaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE sangat tidak tepat,” lanjutnya.
Sebagai solusi, pihak organisasi pers menyarankan agar jika ingin menempuh jalur hukum, Polres Labusel seharusnya menggunakan pasal yang lebih relevan seperti Pasal 390 KUHP tentang penyebaran berita bohong untuk menipu masyarakat—itu pun jika terbukti ada unsur penipuan, bukan sekadar pemberitaan.
Insan pers di Labuhanbatu Selatan secara kolektif menyayangkan proses penyidikan ini dan berharap aparat penegak hukum lebih memahami porsi kewenangan dalam menangani kasus yang melibatkan jurnalis. Mereka juga meminta agar seluruh pihak menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.(JC)



