script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Kotapinang, 10,49 Gram Barang Bukti Diamankan

Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Kotapinang, 10,49 Gram Barang Bukti Diamankan

Labusel,journalistCyber.com

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satresnarkoba, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap seorang pelaku dalam sebuah operasi di wilayah Kotapinang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tersangka berinisial MHS alias Kandam (25), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, ditangkap setelah tim melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima melalui saluran pengaduan Dumas Presisi. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Kandam dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket kecil sabu seberat 10,49 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus snack dan kotak rokok, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp79.000.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R, warga Kotapinang. Namun, saat dilakukan pengembangan kasus, keberadaan R tidak berhasil ditemukan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

4 plastik klip berisi sabu seberat 10,49 gram bruto

2 plastik klip kosong

1 kotak rokok merek Luffman

1 bungkus snack kacang polong

2 unit handphone (Nokia dan Oppo)

Uang tunai sebesar Rp79.000

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, mengembangkan jaringan pelaku, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(JC)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button