Bawaslu Labusel Gelar Sosialisasi mengenai tata Cara pelaporan dan mekanisme pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024

Bawaslu Labusel Gelar Sosialisasi mengenai tata Cara pelaporan dan mekanisme pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024
Labusel,journalistCyber.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pelaporan dan mekanisme penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2024. Acara ini berlangsung di Meeting Room LT4 Grand Suma Hotel, Kecamatan Kota Pinang, Labusel Selasa 10/9/2024 pada pukul 10.00 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Efendi Pasaribu, dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan perbaikan bersama KPU Labusel. Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif partai politik dalam pengawasan dan pelaporan, serta menyampaikan bahwa pada 15 September 2024 akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih.
Ridho Akmal Nasution, anggota Divisi Hukum Bawaslu, mengungkapkan perlunya pengawasan terhadap daftar pemilih dan berharap agar tim kampanye paslon segera mendaftar di KPU Labusel. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa status pendaftaran mereka sebagai pemilih.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber Fahrizal Rambe, SH, MH, menekankan pentingnya pengawasan pemilu untuk mencegah manipulasi politik, hilangnya hak pemilih, politik uang, dan potensi konflik. Ia menegaskan bahwa pelanggaran pemilihan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Sosialisasi ini dihadiri oleh ketua Bawaslu,Efendi Pasaribu,Ridho Akmal divisi Hukum,Saleh jones Napitupulu,Fahrizal rambe Sebagai Narasumber,pengurus partai politik, organisasi NU, Al-Wasliyah, MUI, PP, pemuda dan mahasiswa,Serta inaan pers sebagai upaya meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam proses pemilihan mendatang.( JC)