script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Pembangunan Rehap Aula Kantor Desa Ujung Gading Diduga Menyalahi Aturan, Kepala dinas Pemdes dan Inspektorat Berikan tanggapan

Pembangunan Rehap Aula Kantor Desa Ujung Gading Diduga Menyalahi Aturan, Kepala dinas Pemdes dan Inspektorat Berikan Tanggapan.

Labusel, JournalistCyber.com

Rehabilitasi aula kantor Desa Ujung Gading, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 119.443.200, diduga menyalahi aturan dan melebihi batas waktu yang ditentukan. Terkait hal tersebut, Kepala Pemdes, Saiful, saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu, 22 Januari 2025, mengaku tidak mengetahui adanya proyek rehabilitasi tersebut.

Saiful menjelaskan, “Saya tidak tahu tentang rehap pembangunan aula kantor Desa Ujung Gading ini. Nanti saya akan tanyakan kepada camat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sopyan Hasibuan, saat dikonfirmasi Tim media beberapa hari yg lalu mengenai dugaan penyimpangan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait masalah ini. “Kami akan panggil dan periksa. Saat ini kami masih mengatur waktu dan akan memeriksa beberapa kepala desa setelah di panggil dari kejaksaan dan Polres Labusel,” tuturnya.

Roynal Aprianto Silaban SH, Sekjen LSM Martabat, menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan bahwa dana desa seharusnya hanya digunakan untuk perbaikan atau rehabilitasi ringan kantor desa, dan itu hanya diperbolehkan untuk desa mandiri. Ia menambahkan bahwa hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan dana desa untuk perbaikan kantor desa, di antaranya: maksimal 10% dari total pagu anggaran, keputusan penggunaan dana desa harus disetujui melalui musyawarah desa, dan keputusan tersebut harus disertai dengan berita acara.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua proses pembangunan di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( JC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button