Dana Rekening Koran Media TA 2025 Diduga di Telap Pj Kepala Desa.

Dana Rekening Koran Media TA 2025 Diduga di Telap Pj Kepala Desa.
Labusel.JournalistCyber.com
Dana rekening koran media Tahun Anggaran (TA) 2025 di salah satu desa di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diduga di Telap dan belum disalurkan kepada pihak media meskipun telah dicairkan. Dana tersebut disinyalir masih berada dalam penguasaan Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat.
Informasi ini terungkap saat tim awak media mendatangi kantor desa tersebut pada Jumat, 16 Januari 2026, guna mempertanyakan realisasi pencairan dana rekening koran media kepada pihak desa, khususnya kepada Kaur Keuangan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kaur Keuangan desa membenarkan bahwa dana rekening koran media TA 2025 memang telah dicairkan. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak berada dalam penguasaannya.
“Dananya sudah cair, Pak. Tapi uangnya tidak ada pada saya, semuanya dipegang oleh PK (Pj) Kepala Desa,” ungkap Kaur Keuangan.
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, awak media kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada Pj Kepala Desa melalui sambungan telepon seluler. Namun, respons yang diberikan terkesan normatif dan belum memberikan kepastian.
“Sabar dulu, nanti kita usahakan,” ujar Pj Kepala Desa singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya dan spekulasi di kalangan awak media. Pasalnya, dana rekening koran media yang seharusnya menjadi hak media untuk hingga kini belum juga diterima, meski telah dicairkan dari kas desa.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut masih berada dalam penguasaan Pj Kepala Desa dan belum disalurkan sebagaimana mestinya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi ataupun penjelasan transparan dari pihak Pj Kepala Desa terkait alasan keterlambatan penyaluran dana tersebut.
Awak media berharap pemerintah desa bersikap terbuka dan profesional dalam pengelolaan anggaran desa. Selain itu, instansi pengawas terkait diharapkan dapat turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, khususnya dana yang diperuntukkan rekening koran media.(JC)



