Bupati Fery Sahputra Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025 di Paripurna DPRD Labusel

Bupati Fery Sahputra Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025 di Paripurna DPRD Labusel
Labusel,journalistCyber.com
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, secara resmi menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Labusel yang digelar pada Senin (25/8/2025).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Labusel dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ari Winata.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Wakil Ketua DPRD M. Romadon, Pj. Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan perhatian yang telah diberikan, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dapat diajukan untuk dibahas bersama.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, pergeseran anggaran, penggunaan SILPA, keadaan darurat, atau kondisi luar biasa,” jelas Bupati Fery.
Ia menambahkan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi realisasi semester pertama, proyeksi capaian hingga akhir tahun, penyesuaian terhadap kebijakan nasional, dinamika sosial ekonomi masyarakat, serta kebutuhan efisiensi anggaran. Fokus belanja daerah, lanjutnya, tetap diarahkan pada program-program strategis yang mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Labusel.
Adapun proyeksi perubahan APBD Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai lebih dari Rp1,001 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp33,6 miliar dibandingkan APBD murni tahun 2025.
Belanja daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,067 triliun, dengan peningkatan pada belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga, sementara belanja transfer mengalami penurunan sebesar Rp2,7 miliar.
Pembiayaan daerah menunjukkan peningkatan signifikan, dengan penerimaan pembiayaan naik sebesar Rp42,07 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp8 miliar.
Bupati Fery menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disesuaikan, serta mengikuti pedoman dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan tepat waktu, sehingga dapat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Fery.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama mencermati dan menyempurnakan Ranperda tersebut demi mendorong pembangunan Labuhanbatu Selatan yang modern, adil, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Semoga Ranperda ini dapat diterima dan disetujui bersama demi kepentingan masyarakat Labuhanbatu Selatan yang kita cintai,” tutupnya.(JC)



