script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Ketua Sektor KBPP Polri Kota Pinang Hadiri Panggilan Polres Terkait pengaduanya, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua Sektor KBPP Polri Kota Pinang Hadiri Panggilan Polres Terkait pengaduanya, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Labusel,journalistCyber.com

Ketua Sektor Kota Pinang KBPP Polri, Yudhistira Frandana, S.H, menghadiri panggilan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan pada Rabu, 4/5/2025, pukul 10.00 WIB.

Kehadiran Yudhistira ke Polres dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Yudhistira didampingi oleh Ketua KBPP Polri Labuhanbatu Selatan, Candra Siregar, S.H. Pemanggilan ini berdasarkan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Polres Labuhanbatu Selatan, Kota Pinang, dengan Nomor: B/117 IV/Res.1 14/2025/Reskrim.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan Yudhistira Frandana pada tanggal 19 Mei 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yudhistira menjelaskan kepada awak media bahwa kasus ini bermula dari aksi damai yang dilakukan oleh KBPP Polri Kota Pinang pada 19 Mei 2025 di depan kantor PT Bank Sumut. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah anggota ormas KBPP Polri.

Saat aksi berlangsung, seorang konten kreator bernama Irfan Ripai Nasution melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun Facebook-nya. Dalam tayangan tersebut, muncul komentar dari akun bernama Pratama Saragi yang menyebutkan, “dibayar bubar semua itu,” yang dinilai mencemarkan nama baik ormas KBPP Polri.

“Sebagai Ketua Sektor Kota Pinang, saya merasa perlu mengambil langkah hukum atas komentar tersebut yang mencoreng nama baik organisasi kami. Oleh karena itu, kami melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,” ujar Yudhistira.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum dan berharap agar pemilik akun media sosial tersebut segera dipanggil oleh pihak berwenang untuk dimintai klarifikasi mengenai maksud dan tujuan dari komentarnya.

“Harapan kami, pihak Polres bisa mempertemukan kami dengan pemilik akun tersebut agar permasalahan ini bisa jelas dan terang,” tambahnya.

Pihak Polres Labuhanbatu Selatan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan ujaran yang berpotensi menimbulkan konflik ataupun mencemarkan nama baik pihak lain.(BG70KO)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button