script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Pengadilan Negeri Rantau Prapat Laksanakan Eksekusi Lahan 14,5 Hektare di Desa Asam Jawa

Pengadilan Negeri Rantau Prapat Laksanakan Eksekusi Lahan 14,5 Hektare di Desa Asam Jawa

Labusel,journalistCyber.com

Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan eksekusi lahan seluas 14,5 hektare di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (3/6/2025).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 7/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Rap, Jo Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap, Jo Nomor 187/PDT/2021/PT MDN, Jo Nomor 447 K/Pdt/2023, dan Jo Nomor 201 PK/PDT/2024.

Eksekusi lahan tersebut merupakan kelanjutan dari perkara perdata antara Caroline selaku penggugat dan Sarip Pudin sebagai tergugat, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pelaksanaan eksekusi, turut hadir kedua belah pihak yang bersengketa. Selain itu, hadir pula Kapolsek Torgamba AKP Samsul Adhar, SH beserta jajaran serta sejumlah personel dari Polres Labuhanbatu Selatan guna memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan aman.

Pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti di lapangan. Pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah seluruh proses peradilan selesai hingga tingkat peninjauan kembali (PK).( BG 70 KO)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button