Polres Labuhanbatu Selatan ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan

Polres Labuhanbatu Selatan ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan
Labusel,journalistCyber.com
Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Labusel pada Jumat (25/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial AD (35), seorang guru mengaji, merupakan warga Jalan Puja Karya, Lingkungan Bandarrejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku ditangkap setelah dilakukan penggerebekan oleh keluarga korban bersama warga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Selamat, Dusun 9, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi bahwa korban berada dalam satu rumah bersama pelaku. Saat digerebek, benar ditemukan keduanya sedang berduaan di rumah tersebut,” ungkap AKP Ginting.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk diproses secara hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ada tiga korban yang telah dimintai keterangan. Korban pertama yang melaporkan kejadian ini merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu. Dua korban lainnya masing-masing berasal dari Desa Pulau Jantan, Dusun 3, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan dari wilayah Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, dari tiga korban tersebut, hanya satu yang melaporkan secara resmi. Dua korban lainnya tidak membuat laporan karena dalam kasus mereka tidak terjadi persetubuhan, hanya percobaan atau bentuk pelecehan lainnya.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Dalam kasus tertentu, dapat juga dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp300 juta.
Di akhir keterangannya, AKP Ginting mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak, termasuk di lingkungan yang dianggap aman sekalipun. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat belajar mengaji,” tegasnya.(JC)