Inspektorat Labuhanbatu Selatan Akan Panggil dan Periksa PJ Kepala Desa Ujung Gading Terkait Dana Desa

Inspektorat Labuhanbatu Selatan Akan Panggil dan Periksa PJ Kepala Desa Ujung Gading Terkait Dana Desa
Labusel,journalistCyber.com
Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berencana segera memanggil dan memeriksa IP, S.Pd., Penjabat (PJ) Kepala Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan, terkait dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan anggaran dana desa tahun 2024.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah renovasi gedung aula Kantor Desa Ujung Gading. Proyek yang bersumber dari Dana Desa 2024 ini diduga mengalami penyelewengan, karena hingga akhir Januari 2025, proyek tersebut belum juga selesai. Padahal, menurut ketentuan, proyek yang dibiayai dengan dana desa harus sudah rampung 100% paling lambat pada 31 Desember 2024. Total anggaran untuk proyek renovasi ini sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 119.443.200.
Hal yang lebih mengherankan adalah penggunaan dana desa secara penuh untuk renovasi aula kantor desa tersebut. Berdasarkan ketentuan, penggunaan dana desa untuk pembangunan kantor desa hanya dibolehkan maksimal 10%, dan itu pun hanya untuk desa yang memiliki status sebagai desa mandiri. Sementara itu, Desa Ujung Gading belum memenuhi kriteria sebagai desa mandiri.
Menanggapi hal ini, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Labusel, Agung, melalui pesan WhatsApp,Senin 3/3/2025 mengonfirmasi bahwa surat pengaduan terkait kasus tersebut telah diterima. Namun, ia menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut belum terjadwal, karena Inspektorat masih memeriksa pengaduan lainnya. Meski demikian, Agung memastikan bahwa pemeriksaan akan segera dilakukan, mengingat surat pengaduan tersebut sudah lama masuk.
Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.(JC)