script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2756064245665819" crossorigin="anonymous">
Berita

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Labusel,journalistCyber.com

Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari pemberitaan online pada tanggal 27 Januari 2025, yang menyebutkan adanya dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Kecamatan Kampung Rakyat.

Pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam Azhar Ginting, S.H., M.H., langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengamanan di Desa SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Pelaku yang diamankan berinisial BH alias AK, seorang pria berusia 49 tahun, yang merupakan seorang wiraswasta asal Dusun IV, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menimbun BBM jenis solar bersubsidi untuk dijual kembali. Penimbunan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pemberitaan di media online mengungkapkan adanya dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Kecamatan Kampung Rakyat. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan yang melibatkan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kampung Rakyat. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, polisi melakukan interogasi terhadap saudara KY, yang mengaku menjual BBM jenis solar, pertalite, dan pertamax yang diperoleh dari saudara AK dan AP. BBM solar didapatkan dari AK, sementara pertalite diperoleh dari PA, yang melakukan pemesanan melalui telepon dan mengantarkannya ke rumah KY.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan tempat penyimpanan untuk BBM jenis solar, pertalite, dan pertamax. Barang bukti pun diamankan dan dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pada Rabu, 29 Januari 2025, polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari saudara KY. Sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Poros PT. ABM, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up L300 berisikan 30 jerigen berisi BBM jenis solar. Mobil tersebut dikemudikan oleh saudara AK.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

33 jerigen berisi BBM jenis solar

BBM jenis pertalite yang ditemukan di tempat penyimpanan milik saudara KY

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penimbunan BBM subsidi ini.(JC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button