
Polres Labusel adakan Mediasi antara kelomPok Tani Permai Cindur dan kelomPok Tani Pola PIR Cindur Berlangsung di Aula Polres Labuhanbatu Selatan
Labuhanbatu Selatan, journalistCyber.com
Polres LabuhanBatu Selatan adakan Mediasi antara kelompok Tani Permai Cindur dan kelompok Tani Pola PIR Cindur telah dilaksanakan pada hari Senin, 9 September 2024, pukul 14.00 WIB di Aula Polres Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta perwakilan kedua kelompok tani.
Rangkaian acara dimulai dengan sambutan dari Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., yang mengucapkan salam dan menghargai kehadiran semua pihak. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan berharap kedua belah pihak dapat menyampaikan permasalahan serta bukti kepemilikan secara terbuka.
Aman,Ketua Kelompok Tani Pola PIR Cindur, Aman, mengungkapkan kepada Awak media bahwa kelompok tani mereka telah menerima penyerahan lahan seluas 69 hektar dari PT Torganda pada awal tahun 2024. Lahan tersebut telah dibagikan kepada 50 anggota yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) serta 35 anggota penerima hasil dari PT Torganda, masing-masing menerima 10 juta rupiah.
Aman menjelaskan bahwa proses distribusi lahan dan dana telah selesai. Namun, belakangan ini muncul klaim dari Kelompok Tani Cindur Permai yang dipimpin oleh Bapak Miran Widodo. Kelompok ini mengklaim bahwa lahan yang diserahkan PT Torganda kepada Pola PIR Cindur adalah milik mereka. Akibatnya, mereka menghadiri mediasi di Polres Labusel untuk yang ketiga kalinya.
Dalam kesempatan tersebut, Aman menyampaikan terima kasih kepada Kapolres yang telah bertindak arif dan bijaksana dalam menangani persoalan ini. Ia menegaskan bahwa sebagai penerima sah lahan dari PT Torganda, Pola PIR Cindur akan tetap mengelola lahan tersebut sembari menunggu keputusan terkait tuntutan dari Kelompok Tani Cindur Permai. Aman juga meminta kepada media untuk menyuarakan kebenaran.
Junito Siregar, kuasa hukum Pola PIR Cindur, menambahkan bahwa secara yuridis, Pola PIR Cindur adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penyerahan dari PT Torganda. Ia menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat PT Torganda jika merasa ada pelanggaran. Junito Siregar menekankan pentingnya menghormati proses hukum.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Cindur Permai, Ir. Miran Widodo, menyatakan melalui telepon seluler pada 10 September bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan haknya dan menempuh jalur hukum. Miran mengklaim bahwa kelompok tani mereka memiliki sejarah sebagai pelaku awal dalam membuka hutan, dan mereka bertekad untuk melanjutkan perjuangan mereka melalui proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim, mengingatkan kedua belah pihak untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan kepada penyidik.
Camat Torgamba, Boy Gusman Aidil Salam, memberikan saran agar kedua belah pihak menghindari tindakan yang dapat menimbulkan tindak pidana dan melengkapi dokumentasi yang dibutuhkan.
P.J. Kades Torgamba, Hotmauli Sianturi, menyampaikan harapan agar masalah dapat diselesaikan dengan baik, sementara Kapolsek Torgamba, AKP M. Ilham Lubis, S.H., mengajak semua pihak untuk menjaga situasi keamanan menjelang Pilkada.
Danramil 11/KP, Mayor Inf Hendra Gunawan, juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari konflik.
Acara mediasi ditutup oleh AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., yang mengarahkan kedua belah pihak untuk menyerahkan surat pendukung kepada penyidik dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif. Kapolres juga menginstruksikan untuk memastikan lokasi kejadian apakah masih dalam wilayah Polres Labuhanbatu Selatan atau sudah masuk wilayah Riau.
Mediasi berakhir pada pukul 16.45 WIB dengan hasil yang kondusif, dan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan antara kedua kelompok tani secara baik dan sesuai hukum yang berlaku.( JC)