Advokat Junito Siregar Minta Perlindungan Hukum Polres LabuselTerkait Kasus Penguasaan Lahan Perkebunan

Advokat Junito Siregar SH Minta Perlindungan Hukum Polres LabuselTerkait Kasus Penguasaan Lahan Perkebunan
Labusel, JournalistCyber.com –
Advokat Junito Siregar, S.H., dari Kantor Hukum Nito Siregar & Rekan, meminta perlindungan hukum kepada Polres Labuhanbatu Selatan terkait penguasaan lahan perkebunan sawit yang sedang disengketakan. Permohonan ini diajukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 105/Pdt.P/2020/PN.Sim dan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/NS/SKK-Pid/VIII/2024.
Junito Siregar, S.H., yang mewakili kliennya, Peris Raja Guguk, serta Star Parulian Hutabarat dan M. Safril Saragih sebagai pemegang kuasa dari ahli waris, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 6 September 2024. di Lokasi yang dimaksud berada di lahan perkebunan sawit yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun sebagai hak milik Peris Raja Guguk dan saudara-saudaranya.
Dalam pernyataannya, Junito Siregar menyebutkan bahwa mereka telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Labusel, Kapolsek Torgamba, serta tembusan kepada Camat dan Kepala Desa Aek Batu untuk meminta perlindungan hukum dan pendampingan. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik lebih lanjut, mengingat terdapat sekelompok orang yang saat ini menguasai lahan tersebut secara tidak sah.
Menurut pengamatan awak media di lapangan, terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum dan kelompok yang menguasai lahan tersebut.di Dusun Bakaran Batu Cikampak Desa Aek batu kecamatan Torgamba kabupaten LabuhanBatu Selatan,Menanggapi hal ini, Aiptu Marjan Siregar dari Polsek Torgamba yang berada di lokasih mengatakan bahwa mereka telah menerima surat dari Junito Siregar dan Kapolsek Torgamba memerintahkan,anggotanya untuk berada di lokasi guna mengantisipasi potensi bentrokan dan mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara perdata.
Dalam suratnya, Junito Siregar meminta agar perlindungan hukum dan pendampingan diberikan pada hari Jumat, 6 September 2024, pukul 08.00 WIB, untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di lahan yang sedang dipermasalahkan,Junito Siregar SH merasah kecewa atas pihak polres Labusel, surat beliau tidak di respon Cepat oleh pihak polres Labusel atau Polsek torgamba mereka datang pada pukul 12.00wib. ungkap nya(jc)