LSM Aliansi Penyelamat Indonesia Minta APH Periksa PPK PU PR Labusel

LSM Aliansi Penyelamat Indonesia Minta APH Periksan PPK PU PR Labusel
Labusel,journalistCyber.com
Aliansi Penyelamat Indonesia (LSM API) mengajukan tuntutan kepada Inspektorat serta Tim Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Polres atau Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tuntutan ini berkaitan dengan proyek pembangunan paret beton di Dusun Titi Panjang, Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, yang menggunakan dana dari APBD tahun 2023 dan dilaporkan telah mengalami kerusakan meskipun baru selesai tiga bulan yang la
Proyek ini telah dinyatakan selesai pada bulan Maret 2024 dengan capaian realisasi keuangan mencapai 100% pada tanggal 30 Desember 2023. Namun, pada bulan Februari 2023, PPK Syarial Efendi menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan proyek dana desa, meskipun pada konfirmasi lebih lanjut, Sekretaris Desa Bunut, Muhammad Rifin Siregar, membantah klaim tersebut dengan memastikan bahwa proyek tersebut adalah proyek kabupaten.
investigasi oleh LSM API dan media menemukan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan kualitas yang buruk, diduga karena pengerjaannya terburu-buru tanpa memperhatikan spesifikasi yang telah ditetapkan. Sekretaris LSM API Labusel, Joko Susilo SH, menegaskan pentingnya dilakukannya pemeriksaan terhadap PPK Dinas PU PR Labusel terkait proyek ini, mengingat adanya dugaan kuat akan potensi kecurangan.
“Kami mendesak Inspektorat dan Tipikor Polres atau Kejaksaan Labusel untuk segera memeriksa PPK terkait proyek ini,” ujar Joko di Torgamba pada hari Kamis (20/06). Joko, yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum Aliansi Komunikasi Wartawan (AL-KOWAR) Labusel, menambahkan bahwa beberapa proyek lainnya di Dinas PU PR Labusel, seperti proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Bangai, juga perlu mendapat perhatian serupa.
LSM API Labusel juga mengkritisi proyek-proyek lain di Dinas PU PR yang belum selesai hingga akhir tahun 2023, namun telah melaporkan realisasi keuangan 100%, seperti proyek paret beton di Dusun Titi Panjang, Desa Bunut, serta SPAM di Desa Bangai. Joko menekankan bahwa proyek yang tidak selesai seharusnya dilakukan penyesuaian atau addendum dengan membayar denda keterlambatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Denda tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang besarnya 1/1000 dari nilai kontrak,” tambahnya.( JC)