Ketum DPP LSM Tim 10 Daut Hasibuan, Kasus Penganiayaan 351 KUHP Terhadap Ibu Kandung: Tersangka Ditahan Setelah 8 Bulan Penyelidikan

Ketum DPP LSM Tim 10 Daut Hasibuan, Kasus Penganiayaan 351 KUHP Terhadap Ibu Kandung: Tersangka Ditahan Setelah 8 Bulan Penyelidikan
Labusel.JournalistCyber.com
Kasus penganiayaan yang di alami Nurmala Hayati Br Simanjuntak 62 THN ibu kandung dari Tersangka APT, yang melaporkan dugaan penganiayaan yang akhirnya mengalami perkembangan signifikan. Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menahan tersangka APT (laki-laki, beragama Kristen, berusia 28 tahun) setelah 8 bulan penyelidikan.
Ketum DPP LSM Tim 10, Daut hasibuan mengucapkan kepada Bapak Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak SH.MH, mengungkapkan kepuasannya atas perkembangan kasus penganiayaan ini dan berharap bahwa kasus-kasus yang terhenti dapat segera mendapatkan penyelesaian yang adil.
Kronologi kasus ini dimulai pada tanggal 16 Februari, ketika Nurmala Hayati Br Simanjuntak 62 THN melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami nya” ibu kandung tersangka APT. Namun, penyelidikan terhadap kasus ini memakan waktu yang cukup lama sebelum tersangka dapat ditahan.
Kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan seksama dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa yang mengalami hambatan dalam penyelesaiannya.( JC)