Soal Kacamata Rp700 Ribu, PTPN IV Kebun Sei Kebara Tegaskan Ditanggung Perusahaan dan Bukan Utang Pekerja

LABUHANBATU SELATAN – Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Kebara kembali memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyoroti dugaan pembebanan biaya kacamata kepada pekerja pemanen.
Pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media pada 11 Agustus 2026 menyebut adanya pembebanan biaya sebesar Rp700 ribu kepada pekerja untuk satu pasang kacamata yang disebut sebagai Alat Pelindung Diri (APD).
Menanggapi hal tersebut, Arul selaku APK (Asisten Personalia Kebun) PTPN IV Regional I Kebun Sei Kebara, mewakili manajemen, menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Arul, nilai Rp700 ribu bukan merupakan biaya yang dibebankan kepada pekerja dan bukan pula potongan gaji atau upah karyawan. Nilai tersebut merupakan bantuan atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan untuk kebutuhan kacamata resep atau kacamata obat.
Rp700 Ribu Merupakan Bantuan Perusahaan
Arul menegaskan bahwa perusahaan memberikan bantuan untuk kacamata resep kepada karyawan yang memang membutuhkan berdasarkan pemeriksaan kesehatan mata.
“Yang perlu kami tegaskan, Rp700 ribu itu merupakan bantuan dari perusahaan kepada karyawan yang membutuhkan kacamata resep. Itu bukan potongan gaji dan bukan kewajiban karyawan untuk membayar kepada perusahaan,” jelas Arul.
Ia menerangkan, fasilitas tersebut diberikan melalui tahapan yang berlaku. Karyawan yang membutuhkan kacamata terlebih dahulu mendapatkan pemeriksaan serta keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Setelah terdapat keterangan medis bahwa karyawan membutuhkan kacamata resep, pengajuan fasilitas tersebut dapat diproses sesuai mekanisme perusahaan.
Dengan demikian, manajemen menegaskan bahwa fasilitas kacamata resep tersebut murni ditanggung oleh perusahaan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Karyawan Tidak Diarahkan ke Optik Tertentu
Selain persoalan nilai bantuan, manajemen juga meluruskan informasi mengenai tempat karyawan mendapatkan kacamata.
Arul menegaskan bahwa perusahaan tidak menunjuk, mengarahkan, maupun mewajibkan karyawan mengambil kacamata di optik tertentu.
Karyawan diberikan kebebasan untuk memilih sendiri tempat atau optik yang dianggap sesuai untuk membuat kacamata resep.
“Manajemen tidak merujuk karyawan harus mengambil kacamata di tempat tertentu. Karyawan bebas memilih ke mana mereka mengajukan atau membuat kacamata, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ungkap Arul.
Menurut manajemen, hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban bagi karyawan untuk membeli kacamata dari penyedia tertentu atas arahan perusahaan.
Perlu Dibedakan dengan Kebutuhan APD
Manajemen juga menegaskan kembali bahwa kacamata resep atau kacamata obat berbeda dengan APD yang digunakan untuk perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.
Untuk kebutuhan perlindungan keselamatan kerja, APD yang menjadi kewajiban perusahaan tetap disediakan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan kebutuhan dan risiko pekerjaan.
Sementara fasilitas kacamata resep berkaitan dengan kebutuhan alat bantu penglihatan berdasarkan kondisi kesehatan mata masing-masing karyawan.
Karena itu, menurut Arul, penyebutan kacamata resep sebagai kacamata kerja atau APD perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme fasilitas yang diberikan perusahaan.
Manajemen Tegaskan Tidak Ada Potongan
Lebih lanjut, Arul kembali menegaskan bahwa tidak ada potongan upah karyawan sebesar Rp700 ribu untuk pembayaran kacamata tersebut.
Nilai Rp700 ribu merupakan bentuk bantuan perusahaan, bukan utang pekerja dan bukan kewajiban pembayaran yang harus ditanggung karyawan.
“Jadi sekali lagi, Rp700 ribu itu bantuan perusahaan. Bukan potongan gaji, bukan utang karyawan, dan biaya kacamata resep tersebut ditanggung perusahaan,” tegasnya.
Manajemen berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang utuh kepada publik serta mencegah munculnya persepsi yang keliru mengenai fasilitas kacamata bagi karyawan Kebun Sei Kebara.
PTPN IV Regional I Kebun Sei Kebara juga menegaskan komitmennya untuk memberikan fasilitas kepada karyawan sesuai ketentuan perusahaan, termasuk dukungan terhadap kebutuhan kesehatan karyawan yang membutuhkan kacamata resep.
Dengan adanya klarifikasi ini, manajemen berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara proporsional berdasarkan mekanisme sebenarnya, yakni kacamata resep ditanggung perusahaan melalui fasilitas bantuan, nilai Rp700 ribu bukan potongan gaji, serta karyawan bebas memilih tempat untuk membuat kacamata sesuai kebutuhan dan ketentuan pengajuan yang berlaku.
(Red/rht/cs)


